Nama : Aris Setiawan
NPM : 21213364
Kelas : 4EB21
Etika
Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Profesi
Akuntansi sebagai Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan suatu
organisasi yang menyediakan jasa assurance. Jasa assurance atau yang akrab
disebut audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan pembukuan dan serta bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut. Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi.
Kode Etik Akuntan Publik
Kode etik yang mengikat semua
anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu
dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda
yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan
masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya
apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana
yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan
berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap
dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu
menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain
seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau
kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik
diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan
dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan
pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta
integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya.
Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat
merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat
merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor
berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip
moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien
dan masyarakat. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam
berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan
memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat
setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam
aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan
etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang
meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007
(dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam
bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti
dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan
Publik
Profesi
akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki
oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor
harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan
publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan
tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak
mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai
kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki
kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap
auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan
jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan
yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan
sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap
auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang
harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam
setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar
Teknis
Setiap
auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
SUMBER :
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar