Kamis, 29 September 2016

TUGAS SOFTSKILL "ETIKA PROFESI AKUNTANSI"

Nama            :  Aris Setiawan
NPM              :  21213364
Kelas             :  4EB21

                Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
                Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
                Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).


Profesi Akuntansi sebagai Akuntan Publik
            Akuntan publik merupakan suatu organisasi yang menyediakan jasa assurance. Jasa assurance atau yang akrab disebut audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan pembukuan dan serta bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.  Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.



Kode Etik Akuntan Publik
            Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
            Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
            Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang  dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
            Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan  IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2.      Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3.      Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.      Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6.      Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8.      Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

SUMBER :

https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/

Rabu, 28 September 2016

Kewirausahaan (Contoh Kisah Sukses Berwirausaha dari Nol)


Nama       :  Aris Setiawan
NPM        :  21213364
Kelas       :  4EB21

Dibalik Kesuksesan “Krisna Oleh-Oleh Khas Bali”

       Krisna Oleh – Oleh Khas Bali merupakan bentuk usaha dibidang retail yang menjual berbagai jenis pakaian, souvenir, cinderamata, makanan dan oleh-oleh khas Bali. Krisna Oleh-Oleh khas Bali bisa dikatakan sebagai pusat sentral oleh-oleh terbesar di Provinsi Bali. Dibalik kisah kesuksesannya terdapat proses yang cukup panjang untuk mewujudkan bisnis usaha tersebut.

         Krisna Oleh-Oleh Khas Bali didirikan oleh Gusti Ngurah Anom. Beliau bukan merupakan orang yang memiliki pendidikan tinggi dan bukan juga berasal dari keluarga terpandang. Pak Anom sapaan akrabnya hanya sanggup menempuh pendidikannya sampai dengan tingkat SMP. Gusti Ngurah Anom lahir di Buleleng, Bali pada tanggal 5 Maret 1971, beliau anak bungsu dari tujuh bersaudara. Semasa keciilnya diantara kakak-kakaknya Pak Anom bukan anak yang pandai melainkan dia anak yang paling nakal dan malas untuk belajar. Dan jika dibandingkan dengan saudara kandung yang lainnya hanya Pak Anom yang cuman dapat menempuh pendidikan sampai tingkat SMP dikarenakan orang tuanya tidak mampu untuk membiayai lagi. Pada saat itu Pak Anom merasa marah dan kesal pada orang tuanya yang tidak bisa menyekolahkan dirinya dan akhirnya Pak Anom memutuskan untuk pergi dari rumah.
             Dari keputusannya untuk pergi dari rumah, Pak Anom banyak sekali mendapat pelajaran tentang kehidupan. Pak Anom pernah tinggal di Pos Satpam Hotel Rani dan dia pernah menjadi tukang sampah di Hotel tersebut demi melanjutkan hidup mandiri tanpa orang tua dan sanak saudara. Beliau juga pernah menjadi tukang cuci mobil para tamu hotel tetapi pekerjaan mencuci mobil tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan Pak Anom terkena penyakit Reumatic,  selama sakit dan menganggur Pak Anom memutuskan untuk tinggal di rumah pamannya yang mempunyai usaha konveksi kecil-kecilan. Sejak tinggal dirumah pamannya Pak Anom rajin membantu di usaha konveksi pamannya walaupun tidak diberi upah. Tanpa disangka-sangka di konveksi tersebut ada salah satu pegawainya bernama Ketut Mastrining yang ternyata wanita yang disukai sama Pak Anom dan Pak Anom berkali-kali ditolak cintanya tetapi dari situ Pak Anom tidak pantang menyerah dan terus meyakinkan Ketut Mastrining bahwa dia bisa meraih kesuksesannya. Pada akhirnya Pak Anom melepas masa lajangnya kemudian menikahi ibu Ketut Mastrining dan membuka usaha konveksi sendiri, dari sinilah titik awal kesuksesan Pak Anom dimulai.
          Usaha konveksi yang dilakoni Pak Anom ternyata membuahkan hasil karena usahanya bisa bekerja sama dengan banyak perusahaan garmen dan hotel yang memerlukan jasa konveksi Pak Anom. Selain itu Pak Anom awalnya membuka toko baju untuk memasarkan hasil konveksinya. Belum merasa puas toko bajunya itu memasarkan berbagai motif baju yang didesain oleh designer khusus. Berkat hasil kegigihannya, Pak Anom mengembangkan usahanya dengan menjual berbagai macam cinderamata, camilan, batik, aksesoris, dan lain sebagainya khas Bali dan semua yang ia jual ialah hasil dari kerajinan tangan masyarakat setempat.
         Pada tahun 16 Mei 2007, tokonya merambah menjadi toko pusat oleh-oleh  Bali yang diberi nama  Krisna Oleh-Oleh Khas Bali.  Belum merasa puas, Krisna Oleh-Oleh Khas Bali langsung menjalin kerja sama dengan perusahaan pariwisata dan property agar kegiatan penjualan dapat berjalan lancar. Tak cukup sampai disitu Krisna Oleh-Oleh membuka cabang di Nusa Kambangan  Denpasar yang mana dilengkapi denagn area parkir yang luas dan disertai dengan Rumah Makan Khaas Bali.  Dan informasi terakhir 16 Mei 2009 sampai sekarang Pak Anom berhasil mewujudkan Mega Pusat Belanja Oleh-Oleh Khas Bali di kawasan sunset road kuta serta memperluas lahannya menjadi dua kali lipat dan beroperasi selama 24 jam non stop. Dan pada akhirnya Pak Anom yang sempat kesal dan marah kepada orang tuanya kembali pulang kekampung halamannya untuk meminta maaf prilaku beliau yang salah pada waktu itu dan Pak Anom menyadari banyak sekali pelajaran yang didapat setelah ia meninggalkan rumah.

OPINI :
Kisah Pak Gusti Ngurah Anom banyak sekali terdapat hikmah dari takdir yang sudah digariskan oleh sang Ilahi. Sebagai manusia harus pantang menyerah dalam meraih tujuan dan impiannya masing-masing. Dan janganlah saling meremehkan orang lain. Kesuksesan dan kekayaan seseorang tidaklah semudah membalikan telapak tangan, semua butuh proses dan percayalah bahwa proses tidak akan mengkhianati hasil. Tetap Besemangat , Terus Mencoba dan Pantang Menyerah