A. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber
Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal
menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas
:
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
4.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 4
modal
koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
a.
Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan
cadangan;
hibah.
b.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota
koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama
seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c. Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
Sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=f&rct=j&url=http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf&q=&esrc=s&ei=D1tWUuvBAYqNrgeZ94DwAg&usg=AFQjCNElaP7A9dwDJdGWZo0mLJYh54d2IA
http://banten.bps.go.id/lambang_kop.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
http://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar