Konsep koprasi
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Latar belakang
aliran koprasi
Aliran
koperasi dibagi menjadi 3 :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran pesemakmuran
1.
Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang
menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,
menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut.
tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi
tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi
tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu
sendiri, 2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang
mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk
dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan.
tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya
adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah,
ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan.
koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia. 3. Aliran
Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat
yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam
sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah
ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini,
menjadi tanggug jawab pemerintah.
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas
yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar