Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan
mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah
mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan
orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi
pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen
sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi
tersebut.
Hal yang sama berlaku pula pada
koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah
koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif.
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat sebagai tempat kelahirannya
maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu mengatasi masalah sosial
ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang beruntung dalam sistem
ekonomi pasar liberal kapitalistik. Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan
nilai-nilai saling kerja sama (gotong royong), menolong diri sendiri,
solidaritas, kejujuran, keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta
beberapa esensi moral positif lainnya.
Koperasi memang cocok untuk
masyarakat Indonesia, dan sudah ada di dalam masyarakat kita jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pada dasarnya bangsa Indonesia suka bekerja sama dan saling
tolong-menolong. Koperasi yang pertama tumbuh subur di Indonesia adalah
koperasi sosial yang dalam kegiatannya lebih mengutamakan kegiatan yang
bersifat sosial tanpa memperhitungkan segi keuntungan dalam arti ekonomi.
Koperasi semacam ini dapat tumbuh subur dengan landasan rasa solidaritas dari
anggotanya.
Dengan bermodalkan rasa
solidaritas yang tinggi dari para anggotanya saja, belumlah cukup untuk membina
koperasi jenis yang kedua yaitu koperasi ekonomi yang bergerak di bidang
ekonomi. Supaya koperasi ekonomi bertahan hidup dan seterusnya berkembang,
diperlukan individualitas (kepercayaan pada diri sendiri) dari para anggotanya.
Sebab hanya anggota yang percaya akan kemampuannya sendiri yang dapat
bertindak/bekerja untuk memajukan koperasi dan setia kepada koperasi yang
diikutinya. Selain itu, walaupun koperasi adalah organisasi yang tidak
mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi cara kerjanya tidak boleh
meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi, supaya dapat berkembang dengan layak.
Apabila kegiatan usaha koperasi
semakin luas maka masalah yang dihadapi semakin kompleks, sehingga
penanganannya tidak boleh dikerjakan secara amatiran tetapi harus secara
profesional. Dalam keadaan seperti itu, apabila anggota koperasi tidak ada yang
mampu dan cocok untuk menangani usaha koperasi tersebut tidak ada salahnya,
bahkan dianjurkan untuk mengambil orang atau sekelompok orang di luar anggota
koperasi yang benar-benar profesional untuk menangani usaha koperasi. Hanya
saja perlu diingat bahwa tanggung jawab atas pekerjaan tersebut tetap berada di
tangan pengurus. Sehingga pengurus harus benar-benar melaksanakan pengawasan
secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pengurus harus
bertindak dengan baik dan jujur agar dapat mengawasi kerja karyawannya, sebab
hanya orang yang berbuat baik dan jujur saja yang dapat memperbaiki tindakan
orang lain yang kurang baik.
SISA HASIL USAHA KOPRASI
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Sumber: http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/pola-manajemen-koperasi/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/