Kamis, 14 Mei 2015

Kasus yang Berkaitan dengan Perekonomian International

Nama : Aris Setiawan
NPM  : 21213364
Kelas : 2EB21

Kasus Perekonomian Internsional 

Kali ini saya mengambil tema dari sumber yang telah saya cari yakni kasus perekonomian internasional yang melibatkan negara Indonesia.

PERTAMA
kasus penemuan tindak korupsi proyek transportasi daerah untuk Indonesia Timur ( Eastern Indonesia Regional Transport Project- EIRTP) dan proyek Infrastruktur Jalan Strategik ( Strategic Roads Infrastructure Project - SRIP) oleh Bank Dunia   

     Bank Dunia telah selesai menyelidiki bukti- bukti yang ditemukan terkait suatu perusahaan konsultan yang diduga sebelumnya ikut terlibat dalam jalannya proyek EIRTP dan SRIP. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa perusahaan konsultan tersebut menyediakan fasilitas dan sarana gratis dengan angka melebihi US$ 6 pada proyek EIRTP dan persiapan proyek SRIP.
       Sri Mulyani sudah meminta kepala Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKPdan menteri Pekerja Umum agar melakukan tindakan aministratif dan tindakan hukum agar melakukan penyelidikan terhadap tuduhan.
        Dalam hal ini baik pemerintah Indonesia maupun Bank Dunia telah menyepakati standar-standar yang kuat dalam mengantisipasi segala resiko korupsi pada sektor jalan yang akan dilakukan oleh SRIP. Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia akan melakukan kerangka kunci terkait agenda anti korupsi pada kasus ini :
  1. Pemerintah Indonesia bakal melakukan peningkatan empat pengaman spesifik dengan melalui kerangka kerja anti korupsi yang lengkap.
  2. Pemerintah Indonesia bakal mmperkuat kemampuan pengawasan dan pengamanan fidusier pada kementrian Pekerjaan Umum.
  3. Pihak Bank Dunia bakal bekerja berdampingan sekaligus mendukung badan pemerintahan yang relevan yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Pihak Bank Dunia bakal bekerja dengan Pemerintah Indonesia pada jangka waktu cukup panjang dalam membangun  kerangaka kerja tata kelola yang kuat serta berkelanjutan.
KEDUA
Kasus Pemailitan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)
     Wakil Presiden Hamzah Haz memanggil menteri keuangan Menkeu Boediono agar mengetahui secara langsung perkembangan kasus pemailitan PT. Asuransi Manulife Indonesia. Sebelumnya, pihak pemerintahan Kanada dan perusahaan asuransi Kanada yakni Manulife Financial Insurer sebagai pemilik saham AJMI melayangkan protes dalam kasus tersebut.
       Sebelumnya pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga jakarta dengan ketuanya Hasan Bakri menyatakan pailit tehadap AJMI dengan berdasarkan pada kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) Paul Sukran setelah menilai AJMI gagal membayar deviden tahun 1999 sebesar Rp 32,7 miliyar. Pihak AJMI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu sesudah pertemuan dengan wapres, Menkeu menyatakan bahwa AJMI adalah perusahaan sehat (Solvent) serta mempunyai posisi keuangan yang kuat.
     Berhubungan dengan masalah ini, Internastional Finance Corporate (IFC), anak perusahaan Bank Dunia mempertanyakan keputusan pemailitan oleh Pengadilan Niaga Jakarta karena IFC juga mempunya 9% saham di AJMI. Menurut pihak IFC, pemailitan AJMI yang merupakan sebuah perusahaan yang solvent sangat membingukan sekaligus membuat investor menjadi takut berinvestasi di Indonesia.

 SUMBER :
http://www.bimbie.com/kasus-ekonomi-internasional.htm